Setelah sukses dengan Program THR Spesial Lebaran, Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas'ud (Harum) kembali meluncurkan gebrakan baru dalam hal relaksasi pajak.
Gebrakan kedua yang akan diberikan kepada masyarakat Kaltim, pertama pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon PKB 50 persen bagi kendaraan bermotor mutasi masuk Provinsi Kalimantan Timur.
Kedua, pembebasan denda dan tunggakan PKB, serta hanya membayar pajak tahun berjalan untuk kendaraan bermotor milik badan yang dibalik nama menjadi kendaraan pribadi.
Relaksasi pajak kedua ini akan berlaku sejak 21 April hingga 30 Juni 2025.
"Terima kasih banyak kepada masyarakat Kaltim jika program THR Lebaran dinilai sangat berhasil. Mudahan-mudahan akan selalu berhasil," bangga Gubernur Harum di Kantor Gubernur Kaltim, Kamis 17 April 2025.
Gebrakan kedua Gubernur Harum terkait relaksasi pajak kali ini akan menyasar kendaraan-kendaraan berplat luar Kaltim.
Gubernur Harum ingin agar kendaraan-kendaraan luar daerah yang beroperasi di Kaltim membayar pajaknya juga di Kaltim.
Bukan sebaliknya, menggunakan jalan Kaltim, membuat kerusakan jalan untuk kendaraan dengan tonase besar, serta mencemari udara, sementara penikmat pajaknya adalah daerah asal kendaraan.
"Gebrakan lain yang akan kita lakukan adalah pajak kendaraan yang tidak terdaftar di Kaltim. Kita akan berikan relaksasi 50 persen bagi mereka yang melakukan balik nama kendaraan," tegas Gubernur.
"Kendaraan badan yang sudah menjadi kendaraan pribadi juga akan kita bebaskan tunggakan pajaknya. Hanya membayar tahun berjalan," imbuhnya.
Gubernur Harum juga mengapresiasi antusias dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan memanfaatkan relaksasi pajak yang diberikan.
"Selaku Gubernur Kalimantan Timur, saya mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada seluruh masyarakat yang taat dan patuh membayar pajak," kata Gubernur Harum.
Kepada mereka yang taat dan patuh membayar pajak, Gubernur Harum masih akan menambahnya dengan memberikan reward dengan total Rp5 miliar.
Reward antara lain berupa ibadah umrah ke tanah suci, sepeda motor listrik dan hadiah uang tunai.
Soal antusias masyarakat yang luar biasa menikmati THR Spesial Lebaran sebelumnya, Gubernur Harum memberikan apresiasi tinggi.
THR Spesial Lebaran ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menikmati manfaat pemutihan denda dan pajak, serta hanya membayar pajak tahun berjalan.
Dan terpenting lagi kata Gubernur Harum, hasil pajak ini selanjutnya juga akan kembali untuk rakyat dalam berbagai kegiatan pembangunan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengungkapkan sejak diberikannya relaksasi pajak pertama penerimaan pajak terjadi lonjakan yang sangat signifikan.
"Hari ini saja Pak Gubernur, sudah masuk sekitar Rp8,5 miliar. Sedangkan yang kita transfer otomatis ke kabupaten dan kota sekitar Rp3 miliar. Sebelum ada program THR ini, setiap harinya hanya sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar saja," ungkap Ismiati.
Secara keseluruhan sejak program ini diberikan sudah terkumpul sekitar Rp82 miliar.
"Jadi, sebelum Juni, cepat-cepat balik nama," pesan Ismiati. (sul/yans/adpimprovkaltim)