SAMARINDA - Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah (biro/dinas) harus bersinergi dengan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim 2025-2029 yang dalam beberapa bulan kedepan akan diterbitkan dalam bentuk peraturan daerah (perda).
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni saat menjadi pembina apel pagi rutin di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, Senin (14/4/2025).
“FGD Ranwal RPJMD Kaltim 2025-2029 telah dilaksanakan. Biro-biro harus menurunkan program pada ranwal, menyinergikan lewat penyusunan renstra. Perda RPJMD ditetapkan paling lambat Agustus 2025. Renstra ini harus segera dipersiapkan dengan baik,” kata Sri Wahyuni.
Sekda Sri secara khusus meminta kepada kepala perangkat daerah, khususnya biro-biro untuk menyusun tim efektif penyusunan renstra yang bersinergi dengan RPJMD.
“RPJMD ini menerjemahkan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Yang didalamnya ada program unggulan kepala daerah, yaitu gratispol dan apa itu jospol. Masyarakat tentu ingin mengetahui informasi ini, seperti gratispol, saya harap informasi ini tidak hanya dikuasai Biro Kesra tetapi semua biro-biro juga paham dan bisa menyampaikan informasi ini kepada saudara, keluarga dan kerabat. Agar masyarakat tahu dan paham program gubernur dan wakil gubernur,” pinta Sri.
Sri Wahyuni mengingatkan kepada jajaran ASN di lingkungan Setda Provinsi Kaltim agar melaksanakan percepatan realisasi fisik dan keuangan.
“Bulan April adalah triwulan kedua 2025, rerata untuk capaian fisik dan keuangan masih lima persen, meskipun ada dinamika atas capaian ini, ada yang 40 persen. Percepatan realisasi fisik dan keuangan harus dilakukan,” ucapnya.
Apel pagi rutin di lingkungan Setda Provinsi Kaltim diikuti Asisten, Staf Ahli Gubernur dan kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Kaltim, serta pegawai ASN dan non ASN lingkup Setda Provinsi Kaltim dan Badan Kesbangpol Kaltim. (her/yans/adpimprovkaltim)