Sekda : Pembangunan Desa Tidak Boleh Eksklusif Tapi Harus Menyasar Seluruh Kelompok

nety     87x     Berita

SAMARINDA - Pembangunan desa tidak boleh dirasakan manfaatnya hanya pada suatu kelompok tertentu (eksklusif), tetapi harus menyasar ke seluruh elemen di desa (inklusif).
"Hadirnya kelompok tertentu yang mendapatkan manfaat tidak inklusif tapi menjadi eksklusif pembangunannya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2024 Tingkat Regional Provinsi Kalimantan Timur di Pendopo Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Kamis, 22 Agustus 2024.
Padahal menurut dia, pembangunan dan transformasi ekonomi desa yang inklusif akan membuka ruang dan manfaat besar bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakatnya secara keseluruhan.
Sekda pun menyebutkan Provinsi Kaltim mempunyai 841 desa dengan status mandiri 209 desa, maju 364 desa, berkembang 263 desa.
"Dan tertinggal lima desa," katanya.
Sedangkan, Dana Desa (DD) untuk 841 desa se-Kaltim pada 2024 naik menjadi Rp787,18 miliar.
"Dana mengalami kenaikan sebesar Rp9,9 miliar dari tahun sebelumnya yang senilai Rp777,27 miliar," sebutnya.
Guna mendukung kegiatan desa, Pemerintah Provinsi Kaltim pada tahun 2024 juga mengalokasikan dana sebesar Rp50 juta per desa.
"Tahun depan sebesar Rp75 juta per desa dan kami harap aparat desa segera mengupdate informasi agar serapan lebih optimal," ungkapnya.
Sementara Dana Desa diprioritaskan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
Melalui workshop diharapkan aparatur desa memeroleh pemahaman lebih mendalam tentang tata kelola keuangan desa, perencanaan pembangunan dan penyampaian pertanggungjawaban, termasuk identifikasi masalah/kendala dihadapi.
Kembali Sekda Sri berharap akuntabilitas dan transparansi serta tata kelola keuangan desa yang baik tidak akan ada temuan-temuan yang mengakibatkan persoalan hukum.
"Alhamdulillah pengelolaan keuangan desa di Kaltim sejauh ini masih minor untuk temuan-temuan sampai proses hukum. Semoga kondisi ini masih terus dipertahankan," harapnya.

Hadir Kepala Perwakilan BPKP Kaltim Felix Joni Darjoko, perwakilan bupati se-Kaltim dan narasumber pejabat Kejaksaan Tinggi Kaltim, Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kaltim.
Peserta workshop sebanyak 130 orang terdiri Inspektur Provinsi Kaltim dan Inspektur Daerah se-Kaltim, Kepala BPKAD se-Kaltim, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa se-Kaltim, perwakilan camat dan kepala desa dari tujuh kabupaten se-Kaltim. (yans/sul/ky/adpimprov kaltim)

Bagikan Postingan ini :
26