Rapat Paripurna ke 10 DPRD Provinsi Kaltim, Wagub Seno Tandatangani Kesepakatan Kamus Usulan Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim

Nety     19x     Berita

Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Seno Aji menghadiri Rapat Paripurna ke 10 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim dengan agenda Penetapan Kesepakatan Kamus Usulan Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kaltim, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Senin (17/3/2025).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim H Hasanuddin Mas’ud, didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Hj Yenni Eviliana, dihadiri para ketua komisi, ketua fraksi dan anggota DPRD Kaltim, dihadiri pula unsur Forkopimda Kaltim, kepala lembaga/instansi vertikal, pimpinan OPD dan biro dilingkup Pemprov Kaltim, dan pimpinan perguruan tinggi.

Wagub Seno Aji mengatakan pemerintah daerah berterima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas kolaborasi serta kerjasama yang telah berjalan dengan baik.

‘Khususnya dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengendalian dan evaluasi,” katanya.

Wagub Seno berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif berjalan semakin baik dari tahun ke tahun.

Hal ini menjadi modal dasar yang positif untuk mewujudkan pencapaian tujuan utama pembangunan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kaltim.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, bahwa rangkaian perencanaan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional mencakup lima pendekatan.

"Yakni teknokratik, politik, partisipatif, top-down dan bottom-up,” tandasnya.

Dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 dijelaskan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah, Pemerintah melakukan penelaahan terhadap Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang diperoleh dari kajian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan risalah rapat dengar pendapat atau hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

“Penelaahan ini juga harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta ketersediaan kapasitas riil anggaran,” ujarnya.

Untuk mengakomodir Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang telah dirumuskan ke dalam dokumen perencanaan, maka diperlukan sebuah instrumen yang dapat menyelaraskan antara konsepsi teknokratik dan pendekatan politik.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Dalam Negeri melalui aplikasi SIPD-RI telah membuat instrumen yang telah dapat dioperasionalkan secara teknis di dalam menu aspirasi.

"Instrumen inilah yang saat ini kita kenal dengan istilah Kamus Usulan,” imbuhnya.

Kamus Usulan akan menjadi “rumah” bagi setiap usulan aspirasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD yang disampaikan melalui SIPD-RI.

Metode perumusan Kamus Usulan ini, diakuinya, berjalan semakin baik dengan melibatkan kolaborasi aktif dari berbagai unsur, baik perangkat daerah provinsi, pemerintah kabupaten kota bersama dengan unsur legislatif melalui Panitia Khusus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD.

Pemerintah daerah bersama tim pembahas pokok-pokok pikiran DPRD telah menyusun Kamus Usulan dengan mempedomani prioritas pembangunan yang mengacu kepada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 sebagaimana ketentuan Permendagri 86 Tahun 2017 dan MCP Korsupgah KPK-RI.

Pada kesempatan itu, Wagub Seno meminta seluruh anggota dewan untuk memberikan dukungan dan bersinergi dalam proses penyusunan RPJMD Provinsi Kaltim 2025-2029 yang ditargetkan penetapan peraturan daerah (Perda) pada Agustus nanti.

“Kami berharap pola sinergi kolaboratif yang telah diterapkan dalam penyusunan kamus usulan sejak penyusunan RKPD tahun 2025, perubahan RKPD 2024, dan RKPD tahun 2026 dapat terus dilanjutkan, sembari melakukan perbaikan-perbaikan terhadap mekanisme yang masih perlu untuk disempurnakan,” harapnya.

Sebelumnya, Wagub Kaltim Seno Aji bersama Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Hj Yenni Eviliana menandatangani Penetapan Kesepakatan Kamus Usulan Aspirasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kaltim.(mar/yans/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26