SAMARINDA – Kabar gembira bagi para tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), dua pekan jelang Lebaran. Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik mengaku sudah menandatangani surat edaran untuk pemberian insentif hari raya (IHR) bagi para pegawai non-pegawai ASN. Informasi ini tentu sangat membahagiakan para tenaga honorer Pemprov Kaltim yang sempat cemas menunggu kabar baik ini.
“Tadi sudah saya tanda tangani (Surat Edaran), agar bisa cepat kita bayarkan. Kalau bisa seminggu sebelum hari raya sudah dibayarkan,” tegas Akmal Malik di Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Rabu (27/3/2024).
Menurut Akmal, insentif hari raya bagi para pegawai non-pegawai ASN ini sama halnya dengan tunjangan hari raya bagi para pekerja di perusahaan swasta.
Sebab itu dia berharap agar IHR di lingkungan pemerintah daerah maupun THR di perusahaan bisa segera dibayarkan agar tidak menumpuk di hari-hari menjelang hari raya.
“Kalau nanti semua diberikan di ujung, itu juga bisa memicu inflasi,” canda Akmal menganalisa.
Surat Edaran yang sudah ditandatangani Pj Gubernur Akmal Malik bernomor 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.
Dalam surat yang ditekennya itu, Akmal menegaskan IHR diberikan dalam upaya memotivasi kinerja pegawai non-ASN agar lebih baik. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Akmal berharap, pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim juga bisa memberikan IHR kepada para pegawai non-ASN menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing. Jumlah pegawai non-pegawai ASN di lingkungan Pemprov Kaltim sekitar 10.000 orang. Sedangkan ditambah seluruh kabupaten dan kota, angkanya mencapai puluhan ribu tenaga honorer.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Muzakkir menambahkan, surat edaran gubernur tersebut mengatur tentang mekanisme pemberian IHR. Pertama, IHR diberikan kepada pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan. Kedua, persyaratan dimaksud antara lain warga negara Indonesia, diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan atau telah menandatangani perjanjian kerja dan pendanaan penghasilan bersumber dari APBD.
“Ketiga, besaran IHR diberikan kepada pegawai non pegawai ASN sebesar nilai kontrak atau dengan sebutan lain yang diterima dalam satu bulan,” kata Muzakkir merincikan.
Keempat, IHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Kelima, dalam hal IHR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, IHR dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idulfitri.
“Intinya, insentif hari raya sudah disetujui dan atensi Pak Pj Gubernur agar segera dicairkan,” ungkap mantan kepala Dinas Perkebunan Kaltim itu.
Sebelumnya Pj Gubernur Akmal Malik juga sudah meminta semua perusahaan di Kaltim agar membayar THR karyawan. Kapan waktunya, lebih cepat lebih baik.
"THR wajib diberikan sekali setahun, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya,” tegas Akmal.
Pembayaran THR ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Pembayaran THR di waktu yang lebih awal menurut Akmal akan sangat membantu karyawan yang akan pulang kampung. Lebih dari itu, THR diberikan lebih awal diyakininya juga akan membantu pemerintah menekan laju inflasi saat mendekati Lebaran.