Percepat Sertifikasi Aset, Pemprov Kaltim Teken PKS dengan Kanwil BPN dan Kantah se-Kaltim

Nety     16x     Berita

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mendorong percepatan penataan dan sertifikasi aset daerah.

Langkah strategis itu diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Kaltim dan seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota se-Kaltim, Kamis (6/8/2025) di Harum Resort, Balikpapan.

Gubernur Kaltim H Rudy Mas’ud (Harum) menekankan pentingnya ketertiban administrasi dalam pengelolaan aset pemerintah daerah.

Menurut Harum, masih banyaknya aset yang belum terdata dengan baik akibat kelalaian masa lalu dan keterbatasan sistem pencatatan yang masih manual.

“Dulu mungkin semua masih manual, masih pakai mesin ketik, jadi tidak tercatat dengan baik,” kata Gubernur

Gubernur Rudy menyebutkan sistem administrasi saat ini sudah jauh lebih maju dengan adanya digitalisasi. Karena itu, Pemprov Kaltim siap bersinergi dengan jajaran BPN untuk menyelesaikan persoalan aset secara menyeluruh.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perlu kolaborasi, kesamaan visi, dan sinergi termasuk dari BPN,” ujar Harum.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Kaltim Deni Ahmad Hidayat menyatakan dukungannya atas upaya Pemprov Kaltim dalam percepatan sertifikasi aset.

“Saya dan rekan-rekan dari Kantah kabupaten/kota siap mengawal dan mendorong proses ini agar berjalan dengan baik,” tegasnya

“Aset yang dikuasai secara fisik cukup dilengkapi dengan pernyataan bukti penguasaan, itu sudah bisa menjadi dasar penerbitan sertifikat,” jelas Deni.

Menurutnya, perlu dilakukan klasifikasi terhadap aset-aset milik Pemprov Kaltim, baik yang telah dikuasai secara fisik maupun yang belum terdokumentasi secara lengkap.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakir menambahkan bahwa penataan aset ini juga menjadi bagian dari program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) yang dijalankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di seluruh Indonesia.

“Kaltim saat ini memperoleh skor 73,22 dalam program MCSP. Kita ingin terus meningkat dengan penataan aset yang lebih tertib dan terverifikasi,” ungkap Muzakir.

Dia mengatakan banyak aset yang diperoleh sejak puluhan tahun lalu memerlukan penelusuran mendalam agar dapat disertifikasi dan dicatatkan secara resmi dalam dokumen aset daerah.

Nampak dalam Penandatanganan PKS itu, Kepala Bappeda Kaltim, Yusliando, Kepala Biro PPOD, Siti Sugiyanti dan Kepala Biro Hukum. (gie/yans/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26