JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik optimis permasalahan Kampung Sidrap antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dengan Pemerintah Kota Bontang bisa segera diselesaikan.
"Insyaallah, secara umum kita meyakini permasalahan Kampung Sidrap bisa kita selesaikan melalui pendekatan-pendekatan musyawarah mufakat," tegas Pj Akmal Malik usai menghadiri Sidang Pleno Perkara Nomor 10/PPU-XXII/2024 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang di Ruang Sidang Pleno, Lantai 2, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
Akmal Malik menambahkan permasalahan Kampung Sidrap di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur sudah berjalan di MK dengan sidang pleno yang dipimpin langsung Ketua MK Suhartoyo beserta Wakil Ketua MK dengan menghadirkan pihak-pihak terkait seperti Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, pengacara (pemohan) dari Pemerintah Kota Bontang dan Pemprov Kaltim.
"Hanya saja, pada sidang pleno tadi, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah tidak hadir, maka kita harapkan sidang pleno selanjutnya Bupati Kukar bisa hadir, karena ditunggu dewan hakim," tandasnya.
Dalam sidang tersebut, baik Ketua MK dan Wakil Ketua MK menyarankan agar Pemprov Kaltim bisa menyelesaikan permasalahan tersebut melalui musyawarah dengan menghadirkan pihak terkait.
"Kita optimis bisa menyelesaikan permasalahan Kampung Sidrap dengan tetap merujuk pada Permendagri Nomor 141 terkait dengan batas desa," tegasnya.
Pada Sidang Pleno Perkara Nomor 10/PPU-XXII/2024, Pj Gubernur Kaltim dan Bupati Kutim diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan terkait dengan perkara yang disidangkan.
Setelah Ketua MK memberikan kesempatan kapada para wakil ketua untuk menanggapi keterangan yang telah disampaikan baik dari Pj Gubernur Kaltim maupun Bupati Kutai Timur.
Dari tanggapan yang sampaikan Wakil Ketua MK Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Arief Hidiyat dan Daniel Yusmic P Foekh. Tanggapan yang disampaikan selain melenggkapai berkas, juga meminta agar Pj Gubernur Kaltim bisa diselesaikan secara musyawarah dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Sidang akan dilanjutkan pada 2 September 2024 dengan harapan semua yang terlibat baik DPRD Kota Bontang maupun Bupati Kukar bisa hadir.
Hadir mendampingi Pj Gubernur Kaltim, Karo Hukum Setda Provinsi Kaltim Suparmi, Karo BPOD Siti Sugianti dan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. (mar/sul/ky/adpimprov kaltim)