SAMARINDA – Saat hari H Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 diperkirakan banyak anak muda yang genap berusia 17 tahun. Artinya, dengan usia itu mereka sudah memiliki hak pilih, hak untuk memilih pasangan calon kepala daerah saat pilkada, 27 November mendatang.
Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik meminta agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) segera bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) masing-masing daerah untuk menyiapkan layanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) di tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga mereka yang pada hari itu atau beberapa hari jelang pilkada sudah berusia 17 tahun bisa memilih dengan menunjukkan KTP yang baru saja dibuat.
Hal ini penting agar anak-anak yang sudah memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilih mereka saat hari pencoblosan. Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik bahkan mengungkap ada ribuan pemilih pemula yang seharusnya sudah memiliki hak suara dalam kontestasi tahun ini.
“Pemilih pemula berusia 17 tahun memiliki hak untuk memilih. Artinya, ketika mereka bisa memperlihatkan KTP di TPS, maka seharusnya mereka bisa langsung ikut mencoblos,” tegas Akmal Malik usai meninjau kesiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (19/11/2024).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menambahkan jangan sampai ada warga Kaltim yang hilang hak pilihnya saat pesta demokrasi nanti. Ia bahkan meminta agar pada 27 November 2024 nanti masyarakat berbondong-bondong untuk menentukan pilihannya.
Diakuinya, dalam banyak kasus pemilu sebelumnya, saat hari pencoblosan masih ada pemilih yang belum terdata untuk memilih. Terutama para pemilih pemula.
“Ini bukan hanya di Kutai Kartanegara, tetapi semua kabupaten dan kota, KPU bisa memastikan ada layanan khusus untuk mereka usia 17 tahun. Sebagai pemerintah kita memastikan jangan sampai ada warga negara yang memiliki hak suara tidak mencoblos dengan alasan identitas,” tegas Akmal lagi.
“Maksud saya, kepada Dinas Dukcapil, Badan Kesbangpol dan KPU kita agar memastikan ruang khusus bagi mereka yang baru berusia 17 tahun memiliki hak pilih agar mendapatkan hak mereka saat itu juga,” harap Akmal. (jay/sul/ky/adv)