Kaltim Dukung Keterbukaan Informasi Publik Lewat SIPD dan JDIH

Nety     23x     Berita

JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menghadiri Seminar Nasional bertema  Tantangan Keterbukaan Informasi Publik Melalui Penerapan SIPD dan JDIH serta Revitalisasi Peran PPID untuk Mendukung Pembangunan Daerah  di Hotel Aryaduta Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Sekda Sri Wahyuni menjelaskan dari sisi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kaltim menempati peringkat 2 nasional. Begitu juga Monev Badan Publik, Kaltim juga berada di peringkat 2 nasional. Sementara Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Kaltim menempati peringkat peringkat 3 nasional.

"Tapi tentu kita akan terus meningkatkan keterbukaan informasi publik dari tahun ke tahun. Kita akan optimalkan peran PPID," kata Sekda Sri Wahyuni.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID utama memang ada di Dinas Kominfo. Namun di setiap OPD ada PPID pelaksana atau pembantu yang diharapkan bisa membantu kinerja PPID Diskominfo.

Terkait Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang kini wajib digunakan, Kaltim sudah mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku.

"Kita juga akan segera manfaatkan jika di SIPD ada fitur-fitur baru. Kita sudah lakukan secara paripurna sesuai dari apa yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri," papar Sekda Sri Wahyuni.

Sedangkan terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Sekda Sri Wahyuni menegaskan Kaltim juga rutin meng-upload pergub dan  peraturan daerah sebagai produk hukum daerah.

"Termasuk APBD. Untuk tahun 2025 APBD Kaltim sudah di-upload di JDIH.
Masyarakat bisa langsung melihat penjabaran APBD. Ini salah satu bentuk keterbukaan informasi publik untuk kita mendapatkan kepercayaan masyarakat," tutup Sri Wahyuni.

Seminar ini merupakan kerja sama Kementerian Dalam Negeri bersama sejumlah organisasi antara lain Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha), Hukum Online dan Stranas PK.

Seminar dibuka secara daring oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Dalam penjelasannya, Wakil Menteri Bima Arya banyak menyoroti pentingnya demokratisasi akses informasi untuk masyarakat.

"Semakin banyak data di-upload akan lebih baik. Itu artinya kita lebih transparan," kata Bima Arya.

Namun demikian, tidak semua data bisa dipublikasikan. Selain itu juga harus diatur secara rinci bagaimana masyarakat bisa mendapat informasi publik dan mengakses informasi yang mereka harapkan.

"Mari kita rapatkan barisan untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Kita ingin mewujudkan
pemerintahan yang bersih dan melayani, serta menyejahterakan rakyat," tutup Bima Arya.

Seminar diikuti peserta dari
38 provinsi, 416 kabupaten dan 92 kota di Indonesia. Baik secara langsung maupun secara daring.

Hadir mendampingi Sekda Sri Wahyuni Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim Sri Sulasmi. (sul/her/adpimprovkaltim)

Bagikan Postingan ini :
26