SAMARINDA – Persaingan bisnis aplikasi transportasi berbasis online dirasakan masih kurang adil. Seperti dialami para driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim
Bersatu (AMKB). Mereka meminta agar pemerintah mengatur batas tarif minimal aplikasi online di Kaltim.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal akan membantu dengan segera menyiapkan payung hukum terkait batas minimal tarif angkutan online tersebut.
"Tadi kita menerima para driver ojek online yang tergabung dalam Aliansi Mitra Kaltim Bersatu. Mereka meminta agar ada batas minimal untuk tarif angkutan mobile mereka," jelas Akmal Malik usai menerima perwakilan AMKB di VIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Jumat (29/3/2024).
Kepada para pengemudi ojek online, Akmal menjelaskan bahwa terkait tarif angkutan online itu memang balum ada payung hukumnya di daerah. Oleh karena itu ia berjanji untuk segera membuat payung hukum itu dalam bentuk peraturan daerah (perda).
"Dengan perda nanti, kita memiliki kekuatan untuk memaksa orang-orang yang berusaha di daerah kita untuk melakukan sesuatu yang menguntungkan masyarakat kita," tegas Akmal.
Tentu saja kata Akmal, Pemprov Kaltim harus melindungi warganya yang dirugikan oleh aktivitas bisnis aplikasi online tersebut.
"Bagaimana caranya, ya kita siapkan payung hukumnya dulu. Lalu sampaikan kepada mereka pemilik aplikasi. Kalau anda ingin berusaha di wilayah kami, ya harus ikut aturan kami," tegas Akmal.
Sebab itulah terkait aplikasi angkutan online ini harus segera dibuatkan perdanya, agar jangan sampai kebijakan-kebijakan para penyedia aplikasi itu merugikan para driver ojek online.
"Mereka protes, karena mereka dirugikan. Ya harus dibela warga kita dong," tegasnya lagi.
Akmal menambahkan karena ini ranah hukum, maka harus diperhatikan aspek-aspek hukumnya.
"Kita berterima kasih mereka bisa menerima dan mendukung rencana pembuatan perda dan ketika kita mempersiapkan perangkat-perangkat hukumnya akan terjadi transisi nanti," terangnya.
Menurut Dirjen Otonomi Daerah itu kuncinya adalah komunikasi yang bagus dengan warga. Begitu kepada para pemilik aplikasi yang berusaha di Kaltim harus taat aturan.
"AMKB setuju dan mereka dapat memahami dan bahkan mendukung kita untuk menyiapkan perda terkait angkutan online. Segera kita siapkan bersama DPRD Kaltim," pungkas Akmal.
Audiensi dengan driver ojek online dipimpin koordinator AMKB, Lukman dihadiri Kepala DPMPTSP Kaltim Fahmi Prima Laksana, Kepala Biro Hukum Suparmi dan perwakilan Dinas Perhubungan Kaltim. (mar/sul/ky/adv)